Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman Surat Keputusan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Keputusan tersebut ditetapkan. (2) Keputusan BPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) disampaikan kepada Kantor Pendaftaran terkait untuk dilakukan pemblokiran. (3) Kantor Pendaftaran memberikan tanda terima yang diberi tanggal pada saat Keputusan BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima. (4) Tanggal tanda terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), merupakan tanggal pencatatan penguasaan oleh BPPN dengan menyebutkan bahwa Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi yang bersangkutan berada dalam penguasaan BPPN dengan mencantumkan nomor serta tanggal Keputusan BPPN, dan tanda terima tersebut bersama dengan salinan dari Surat Keputusan yang bersangkutan merupakan bukti yang cukup untuk segala keperluan bagi pemegang hak yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut. (5) Terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kantor Pendaftaran tidak dapat melakukan tindakan administratif atau tindakan lainnya yang dapat mengakibatkan pengalihan hak berkenaan dengan kekayaan yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut, kecuali dilakukan pengalihan atau penjualan Aset Dalam Restrukturisasi berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Your Correction