Correct Article 45
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) BPPN MENETAPKAN Bank Dalam Penyehatan yang tidak dapat disehatkan dan yang telah selesai menjalani program penyehatan, serta menyerahkan kembali Bank Dalam Penyehatan, tersebut kepada Bank INDONESIA.
(2) Kecuali terhadap Bank Dalam Penyehatan yang tidak dapat disehatkan, BPPN menyerahkan kembali Bank Dalam Penyehatan kepada Bank INDONESIA setelah sekurang-kurangnya masuk dalam kategori cukup sehat berdasarkan kriteria tingkat kesehatan Bank yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan kriteria lain yang ditetapkan oleh BPPN.
Your Correction
