Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Paksa sekurang-kurangnya mencantumkan : a. Tanggal dan nomor Surat Paksa; b. Nama, dan identitas Debitur; c. Domisili Debitur; d. Jumlah utang Debitur yang sudah pasti; e. Batas waktu pelunasan; f. Pertimbangan Hukum; dan g. Perintah membayar. (2) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Your Correction