Correct Article 2
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Perbankan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Pendirian badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinamakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut BPPN.
(4) BPPN bertugas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masih diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
Your Correction
