Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPPN dapat melakukan inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi. (2) Dalam melakukan Inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), BPPN dapat menunjuk pihak lain. (3) Ketentuan mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh BPPN.
Your Correction