Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengosongan yang dikeluarkan oleh BPPN. (2) Surat Perintah Pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat BPPN yang berwenang. (3) Surat Perintah Pengosongan mencantumkan antara lain: a. Obyek pengosongan; b. Pemegang hak; c. Perintah dan batas waktu pengosongan; dan d. Pertimbangan hukum.
Your Correction