Correct Article 62
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Barang yang disita dapat dititipkan kepada Debitur kecuali apabila barang dimaksud berdasarkan pertimbangan BPPN perlu disimpan di tempat lain.
(2) Debitur dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, menyewakan, menghilangkan dan atau merusak barang yang telah disita.
(3) Debitur yang melanggar ketentuan pasal ini dikenakan saksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
