Correct Article 30
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
Pengalihan dan atau penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang dilakukan secara langsung oleh BPPN, dituangkan dalam suatu Akta.
Your Correction
