Correct Article 65
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
Segala tindakan hukum BPPN dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 1998 dan atau UNDANG-UNDANG Perbankan tetap sah dan mengikat dan segala tindakan BPPN yang masih berlangsung selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
