Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPPN berwenang untuk melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN yang dikuasai oleh pihak lain.
Your Correction