Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, BPPN bertugas melakukan penyelesaian atas Aset Dalam Restrukturisasi. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPPN dapat menunjuk pihak lain yang melakukan pengelolaan Aset Dalam Restrukturisasi. (3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan : a. Kemampuan; b. Keahlian; c. Pengalaman; d. Kredibilitas; dan e. Syarat lain yang ditetapkan oleh BPPN.
Your Correction