Correct Article 24
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan pengosongan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh BPPN.
(2) Pelaksanaan pengosongan dituangkan dalam Berita Acara Pengosongan yang ditandatangani oleh pejabat sbeagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 2 (dua) orang saksi.
(3) Salinan Berita Acara Pengosongan diberitahukan kepada pemegang hak, penghuni, pengelola, atau kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2).
Your Correction
