Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPPN dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dari BPPN. (2) Tugas-tugas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction