Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPPN dapat mengambilalih dan atau membeli, baik seluruhnya maupun sebagian, secara langsung maupun melalui pelelangan, atas Aset Dalam Restrukturisasi dan atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi.
Your Correction