Correct Article 28
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) BPPN berwenang mengalihkan dan atau menjual Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang digunakan atau dijaminkan.
(2) Pemegang hak jaminan atas Aset Dalam Restrukturisasi yang dialihkan atau dijual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menerima kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai :
a. jaminan;
b. aktual pinjaman yang secara langsung dijamin oleh Aset Dalam Restrukturisasi yang dialihkan dan atau dijual tersebut, atau
c. penjualan bersih setelah dipotong biaya dan atau pajak.
Your Correction
