Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPPN melakukan pengelolaan dan pengelompokan Atas Aset Dalam Restrukturisasi yang telah dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dalam rangka memperhatikan dan meningkatkan nilai kekayaan tersebut.
Your Correction