Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan menurut penilaian Pemerintah BPPN telah menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya BPPN. (2) Dengan berakhirnya BPPN, segala kekayaannya menjadi kekayaan negara. (3) Pengakhiran BPPN serta akibat hukumnya ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
Your Correction