Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPPN wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) setiap 6 (enam) bulan. (2) Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun anggaran, Menteri dengan pertimbangan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) MENETAPKAN penggunaan atas kelebihan penerimaan BPPN. (3) Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction