Correct Article 10
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) BPPN wajib memberikan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) setiap 6 (enam) bulan.
(2) Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun anggaran, Menteri dengan pertimbangan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) MENETAPKAN penggunaan atas kelebihan penerimaan BPPN.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
