Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPPN melakukan program penyehatan terhadap Bank-bank yang telah ditetapkan dan diserahkan oleh Bank INDONESIA kepada BPPN. (2) Kriteria Bank yang ditetapkan dan diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction