Correct Article 44
PP Nomor 17 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diderita oleh Bank Dalam Penyehatan ditimbulkan akibat oleh kesalahan, kelalaian dan atau Transaksi Tidak Wajar dari anggota Direksi, Komisaris dan atau pemegang sahamnya, BPPN berwenang membebankan kerugian serta memperoleh ganti rugi dari pihak yang melakukan perbuatan dimaksud.
(2) Tanpa mengurangi wewenang yang telah dimiliki, BPPN dapat mengajukan gugatan atau upaya hukum lain melalui badan peradilan
yang berwenang, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi ganti rugi dalam jumlah :
a. keuntungan yang diterima oleh orang tersebut akibat dari transaksi itu; dan atau
b. kerugian yang diderita Bank Dalam Penyehatan sebagai akibat dari Transaksi Tidak Wajar tersebut.
(4) BPPN berwenang untuk menguasai dan atau menjual benda atau kekayaan yang merupakan obyek dari pengalihan, untuk
memperoleh ganti rugi akibat kesalahan, kelalaian dan atau Transaksi Tidak Wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Terhadapa pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 50 ayat (2) UNDANG-UNDANG Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
