TATA CARA PEMASUKAN TERNAK
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 18 dilaksanakan oleh:
a. BUMN setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan penetapan penunjukan pelaku usaha dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan tertentu;
b. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
c. persyaratan karantina.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan persyaratan karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam melaksanakan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya harus memiliki:
a. SPP-RK untuk Pemasukan Sapi dan Kerbau Bakalan; dan
b. SRP untuk Pemasukan Sapi dan Kerbau Perah, dari Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan penerbitan SPP-RK dan SRP kepada Direktur Jenderal.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bukti penguasaan tempat pemeliharaan;
e. surat pernyataan melaksanakan kewajiban penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan, sesuai dengan Format-1;
f. surat pernyataan melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan, sesuai dengan Format-2;
g. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Ternak, sesuai dengan Format-3;
h. surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4;
i. surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan dari pimpinan, sesuai dengan Format-5;
j. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-6;
k. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
l. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Format-1 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian; dan
b. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi.
(3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan
b. kajian teknis administratif.
(1) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf b melakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan permohonan permohonan penerbitan SPP-RK.
(1) Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK ditolak.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menugaskan unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian teknis administratif.
(2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan SPP-RK diterima untuk mengkaji pemenuhan:
a. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
b. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sumber Ternak berasal dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) huruf a; atau
2. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a;
dan
b. ketentuan otoritas veteriner negara asal telah:
1. memenuhi persyaratan kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA; dan
2. menyepakati protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal
29. (4) Pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. isolasi Ternak yang baru masuk;
b. pembersihan dan disinfeksi kandang dan peralatan; dan
c. pengendalian orang, barang, dan hewan di lingkungan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(5) Dalam hal BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya baru pertama kali melakukan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Pasal 18 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK diproses setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat pemeliharaan.
(6) Verifikasi kelayakan di tempat pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan dinas daerah provinsi dan/atau dinas daerah kabupaten/kota setempat yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
(7) Verifikasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan secara virtual dan/atau fisik.
(1) Jika hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dan/atau ayat
(5), diberikan rekomendasi Pemasukan Ternak.
(2) Rekomendasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang oleh pejabat Otoritas Veteriner kesehatan hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekomendasi Pemasukan Ternak kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan.
(4) Apabila Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi Pemasukan Ternak:
a. menerbitkan SPP-RK; dan
b. menyampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(5) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyampaikan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK.
(1) Jika hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dan/atau ayat
(5), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) minimal memuat data dan informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. sumber pasokan Ternak:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
e. eksportir Ternak;
f. jenis dan jumlah Ternak beserta kode HS;
g. tempat pemasukan;
h. tempat pengeluaran; dan
i. masa berlaku SPP-RK.
(2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal yang akan menyertai Ternak pada setiap pengiriman.
(3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bukti penguasaan tempat pemeliharaan;
e. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Ternak, sesuai dengan Format-3;
f. surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4;
g. surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan dari pimpinan, sesuai dengan Format-5;
h. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-6;
i. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
j. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Format-3 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan SRP.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan persetujuan impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
Dalam hal Sapi dan Kerbau Perah telah ditetapkan sebagai komoditas dalam Neraca Komoditas, BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP- RK.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau SRP dapat mengajukan permohonan perubahan.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui:
a. SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian untuk perubahan SPP-RK;
atau
b. sistem elektronik Kementerian Pertanian untuk perubahan SRP.
(3) Perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan sumber pasokan Ternak dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
b. pelabuhan asal;
c. pelabuhan tujuan;
d. waktu Pemasukan; dan/atau
e. data lain yang diperlukan, atas persetujuan Menteri.
(4) Penambahan sumber pasokan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 30.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mendelegasikan kewenangan penerbitan perubahan SPP-RK dan/atau SRP kepada Direktur Jenderal.
(6) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 dan tata cara penerbitan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan SPP-RK dan/atau SRP.
Masa berlaku perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) merupakan sisa masa berlaku SPP-RK dan/atau SRP.
(1) Dalam hal:
a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
b. hasil evaluasi WOAH terhadap:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau
2. negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK dan/atau SRP.
(2) Pencabutan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK dan/atau SRP kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan:
a. surat pencabutan SPP-RK melalui SINAS NK; atau
b. surat pencabutan SRP melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian, kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP RK, SRP, dan/atau perubahannya wajib:
a. melaksanakan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan;
b. melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan;
c. menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Ternak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan Ternak;
d. menyampaikan laporan realisasi distribusi Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan; dan/atau
e. menyampaikan laporan stok Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SRP dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(4) Laporan realisasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai unggahan hasil pindai dokumen asli Bill of Lading (B/L), sertifikat kesehatan hewan dari negara asal, dan sertifikat pelepasan.
(5) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya kepada pihak lain.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.
(2) Laporan kejadian penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui iSIKHNAS.
(1) BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (5), atau Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
1. pencabutan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya;
2. tidak diterbitkan SPP-RK dan/atau SRP untuk Pemasukan Ternak berikutnya;
dan/atau
3. usulan pencabutan perizinan berusaha;
dan/atau
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pencabutan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya;
3. tidak diterbitkan SPP-RK dan/atau SRP untuk Pemasukan Ternak berikutnya;
dan/atau
4. usulan pencabutan perizinan berusaha.
(2) Menteri menyampaikan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi kepada Direktur Jenderal.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 diberikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya untuk menyampaikan laporan:
a. realisasi Pemasukan Ternak;
b. realisasi distribusi Ternak; dan/atau
c. stok Ternak, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak peringatan tertulis diterima.
(5) Apabila BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya.
(6) Usulan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 atau ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian; dan
b. pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui sistem elektronik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.