Correct Article 43
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) minimal memuat data dan informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. sumber pasokan Ternak:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
e. eksportir Ternak;
f. jenis dan jumlah Ternak beserta kode HS;
g. tempat pemasukan;
h. tempat pengeluaran; dan
i. masa berlaku SPP-RK.
(2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal yang akan menyertai Ternak pada setiap pengiriman.
(3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
