Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction