Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 3. Sapi dan Kerbau Bakalan adalah Ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong. 4. Sapi dan Kerbau Perah adalah Ternak ruminansia besar dewasa yang dipelihara dengan tujuan utama untuk menghasilkan susu. 5. Zona dalam suatu Negara yang selanjutnya disebut Zona adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali. 6. Unit Usaha Peternakan Negara Asal atau Farm atau Nama Lain yang Sejenis yang selanjutnya disebut Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis adalah suatu perusahaan di negara asal yang menjalankan kegiatan budi daya Ternak ruminansia besar secara teratur dan terus menerus atau suatu tempat penampungan sementara Ternak ruminansia besar yang akan diekspor dan sebagai tempat dilakukannya pemenuhan persyaratan. 7. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari Sistem INDONESIA National Single Window untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas. 8. Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan hewan INDONESIA yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta penyakit hewan dan penyakit hewan menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi. 9. Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disingkat SPP-RK adalah surat pertimbangan Pemasukan Sapi dan Kerbau Bakalan yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 10. Surat Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disingkat SRP adalah surat rekomendasi rencana Pemasukan Sapi dan Kerbau Perah yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 11. Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disebut WOAH adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitari di bidang kesehatan hewan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 13. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 14. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian. 15. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 16. Pelaku Usaha Lainnya adalah perusahaan swasta atau badan usaha milik daerah yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 17. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
Your Correction