Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dianggap ditarik kembali.
Your Correction