Correct Article 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Persyaratan teknis kesehatan hewan untuk Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) meliputi:
a. Ternak berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Otoritas Veteriner nasional; dan
c. memiliki jaminan kesehatan Ternak yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal.
(2) Negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
Your Correction
