Correct Article 48
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
Masa berlaku perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) merupakan sisa masa berlaku SPP-RK dan/atau SRP.
Your Correction
