Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa: a. surat pengantar dari perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA; dan b. kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis. (2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal. (3) Kuesioner Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Farm atau Nama Lain yang Sejenis dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal. (4) Kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus: a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan; dan b. disampaikan dalam Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction