Correct Article 33
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 18 dilaksanakan oleh:
a. BUMN setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan penetapan penunjukan pelaku usaha dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan tertentu;
b. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
c. persyaratan karantina.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan persyaratan karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
