Correct Article 58
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Hasil pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 disampaikan Direktur Jenderal kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Tindak lanjut atas hasil pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pembinaan.
Your Correction
