Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c memuat: a. persyaratan kesehatan hewan (health requirements); dan b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate). (2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko. (3) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; dan b. status kesehatan hewan individu. (4) Terhadap Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal. (5) Protokol teknis persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Your Correction