Correct Article 37
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf b melakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan permohonan permohonan penerbitan SPP-RK.
Your Correction
