Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat. (2) Laporan kejadian penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui iSIKHNAS.
Your Correction