Correct Article 51
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.
(2) Laporan kejadian penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui iSIKHNAS.
Your Correction
