Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapangan (on- site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan, dan Audit Pemenuhan (on-site compliance review). (3) Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak: a. hasil verifikasi lapangan dan audit pemenuhan diterima Direktur Jenderal; dan b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan sebagai hasil analisis risiko rencana pemasukan Ternak.
Your Correction