Correct Article 34
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam melaksanakan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya harus memiliki:
a. SPP-RK untuk Pemasukan Sapi dan Kerbau Bakalan; dan
b. SRP untuk Pemasukan Sapi dan Kerbau Perah, dari Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan penerbitan SPP-RK dan SRP kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
