Correct Article 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan:
a. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a; dan/atau
b. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
Your Correction
