Correct Article 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c memuat:
a. persyaratan kesehatan hewan (health requirements); dan
b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate).
(2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Persyaratan kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat ketentuan:
a. Ternak tidak menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular pada saat pengapalan;
b. telah dilakukan isolasi seluruh Ternak selama 30 (tiga puluh hari) sebelum pengapalan pada fasilitas perkarantinaan atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis; dan
c. selama masa isolasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, seluruh Ternak dilakukan uji virologi, serologi, dan/atau uji lainnya dengan hasil negatif per individu Ternak sesuai dengan standar WOAH.
(4) Model sertifikat kesehatan hewan Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis;
b. status kesehatan hewan individu; dan
c. hasil uji virologi, serologi, dan/atau uji lainnya dengan hasil negatif per individu Ternak.
(5) Terhadap Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri, dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal.
(6) Protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
(7) Protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat:
a. jenis hama dan penyakit hewan karantina; dan
b. protokol karantina.
(8) Jenis hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh:
a. Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan
b. Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Your Correction
