Correct Article 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction
