Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction