Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan Pemasukan Ternak yang berasal dari Zona yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan Ternak. (2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi keadaan: a. akibat bencana; dan/atau b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. (3) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. Sapi dan Kerbau Bakalan; dan b. Sapi dan Kerbau Perah. (4) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pos tarif/Harmonized System (HS), uraian barang, dan spesifikasi Ternak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. (6) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.
Your Correction