Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK ditolak. (2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
Your Correction