Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada: 1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau 2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau b. hasil evaluasi WOAH terhadap: 1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau 2. negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK dan/atau SRP. (2) Pencabutan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK dan/atau SRP kepada Kepala PPVTPP. (4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan: a. surat pencabutan SPP-RK melalui SINAS NK; atau b. surat pencabutan SRP melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian, kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya.
Your Correction