Correct Article 49
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Dalam hal:
a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
b. hasil evaluasi WOAH terhadap:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau
2. negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK dan/atau SRP.
(2) Pencabutan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK dan/atau SRP kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan:
a. surat pencabutan SPP-RK melalui SINAS NK; atau
b. surat pencabutan SRP melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian, kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya.
Your Correction
