Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Sapi dan Kerbau Perah telah ditetapkan sebagai komoditas dalam Neraca Komoditas, BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP- RK.
Your Correction