Correct Article 59
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
Direktur Jenderal menyusun dan MENETAPKAN prosedur operasional standar sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan.
Your Correction
