Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2 dan angka 3, dilakukan untuk memeriksa: a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4, dan Pasal 5. (2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen. (3) Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan. (4) Tim Penilai Dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak: a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima; dan b. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku serta Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis.
Your Correction