Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Your Correction
