Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis. (2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan. (3) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan. (4) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak: a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku serta Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis. (5) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Your Correction