Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, otoritas kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. persyaratan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan b. hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Ternak. (3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. diberlakukan terhadap Pemasukan Ternak: 1. untuk pertama kali dari Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; atau 2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan c. dilakukan dengan tahapan: 1. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit; 2. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal; dan 3. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina. (4) Otoritas Veteriner kesehatan hewan dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Your Correction