Correct Article 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Current Text
(1) Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. terdaftar dan telah diaudit sebagai kompartemen bebas penyakit mulut dan kuku oleh otoritas veteriner negara asal;
c. menerapkan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti;
d. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;
e. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice).
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Your Correction
