Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi Non-Konvensional yang selanjutnya disebut Migas Non-Konvensional adalah minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya minyak dan gas bumi dengan permeabilitas yang rendah (low permeability), antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara dan methane-hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing.
4. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.
5. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
6. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.
7. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga.
8. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
9. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
10. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
11. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
12. Pemegang Izin adalah Badan Usaha atau Kontraktor yang diberikan Izin Survei atau Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
13. Izin Survei adalah izin yang diberikan kepada Pemegang Izin untuk melakukan Survei Umum di Wilayah Terbuka Minyak dan Gas Bumi atau survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
14. Izin Usaha Sementara adalah izin yang bersifat sementara dalam rangka pembangunan sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha dan pengurusan perizinan-perizinan dari instansi lain yang diberikan kepada Badan Usaha sebelum diberikan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan Niaga Minyak dan Gas Bumi.
15. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
16. Pemegang Izin Usaha adalah Badan Usaha yang diberikan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, Pegangkutan atau Niaga Minyak dan Gas Bumi.
17. Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
18. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butana, atau campuran keduanya.
19. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160°C) dan dipertahankan dalam keadaan cair untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
20. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utama berupa metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
21. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
22. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
23. Menteri adalah Menteri yang bidang, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
(1) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. menjalankan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak secara langsung untuk konsumen pengangkutan (transportasi darat) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah kegiatan penyaluran yang dikelola oleh Pemegang Izin Usaha dan selebihnya hanya dapat dilaksanakan oleh Penyalur; dan
c. memiliki cadangan operasional BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya.
(2) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan usaha Niaga kepada pengguna besar yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal) dan/atau kepada Pemegang Izin Usaha Niaga Umum; dan
b. menjamin dan bertanggung jawab sampai kepada pengguna besar yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal) dan/atau kepada pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga LPG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan operasional LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata- rata pada tahun sebelumnya;
b. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
c. melakukan kegiatan penyaluran LPG umum kepada pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga secara langsung atau melalui Penyalur LPG yang ditunjuk atau melalui seleksi; dan
d. memberikan kesempatan kepada Badan Usaha lain untuk secara bersama memanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk sarana dan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh penyalurnya dalam hal terjadi kelangkaan LPG.
(4) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga LNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyalurkan LNG kepada:
1) Konsumen akhir;
2) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga LNG yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan dan/atau pengangkutan LNG yang menyalurkan LNG ke konsumen akhir; dan/atau 3) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui Pipa atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi (Pipa Dedicated Hilir) yang
menyalurkan Gas Bumi hasil regasifikasi ke konsumen akhir,
b. mempunyai dan/atau menguasai sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau pengangkutan termasuk fasilitas sarana pengisian LNG sebagai penunjang kegiatan usaha Niaganya serta sarana dan fasilitas penerima LNG di konsumen.
(5) Dalam hal Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana untuk melakukan kegiatan pengangkutan LNG, Pemegang Izin Usaha hanya dapat menyalurkan LNG kepada konsumen akhir.
(6) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga BBG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 mempunyai kewajiban:
a. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; dan
b. melakukan kegiatan penyaluran BBG untuk sektor transportasi secara langsung dan/atau melalui penyalur BBG yang ditunjuk atau melalui seleksi.
(7) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga CNG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban:
a. memiliki dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. menyalurkan CNG kepada:
1) konsumen akhir;
2) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga CNG yang mempunyai atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan
dan/atau pengangkutan CNG yang menyalurkan CNG ke konsumen akhir;
dan/atau
3) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui Pipa atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi (Pipa Dedicated Hilir) yang menyalurkan Gas Bumi hasil regasifikasi ke konsumen akhir,
c. mempunyai dan/atau menguasai sarana dan fasilitas berupa Stasiun Kompresi CNG dan/atau fasilitas pengangkutan CNG (Tube Skid/Gas Transport Module) dan/atau fasilitas penerima di konsumen.
(8) Dalam hal Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana untuk melakukan kegiatan pengangkutan CNG, Pemegang Izin Usaha hanya dapat menyalurkan CNG kepada konsumen akhir.
(1) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. menjalankan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak secara langsung untuk konsumen pengangkutan (transportasi darat) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah kegiatan penyaluran yang dikelola oleh Pemegang Izin Usaha dan selebihnya hanya dapat dilaksanakan oleh Penyalur; dan
c. memiliki cadangan operasional BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya.
(2) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan usaha Niaga kepada pengguna besar yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal) dan/atau kepada Pemegang Izin Usaha Niaga Umum; dan
b. menjamin dan bertanggung jawab sampai kepada pengguna besar yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal) dan/atau kepada pemegang Izin Usaha Niaga Umum atas standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga LPG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mempunyai cadangan operasional LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihitung dari volume penyaluran harian rata- rata pada tahun sebelumnya;
b. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
c. melakukan kegiatan penyaluran LPG umum kepada pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga secara langsung atau melalui Penyalur LPG yang ditunjuk atau melalui seleksi; dan
d. memberikan kesempatan kepada Badan Usaha lain untuk secara bersama memanfaatkan sarana dan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai termasuk sarana dan fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh penyalurnya dalam hal terjadi kelangkaan LPG.
(4) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga LNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyalurkan LNG kepada:
1) Konsumen akhir;
2) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga LNG yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan dan/atau pengangkutan LNG yang menyalurkan LNG ke konsumen akhir; dan/atau 3) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui Pipa atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi (Pipa Dedicated Hilir) yang
menyalurkan Gas Bumi hasil regasifikasi ke konsumen akhir,
b. mempunyai dan/atau menguasai sarana dan fasilitas untuk melakukan kegiatan penyimpanan dan/atau pengangkutan termasuk fasilitas sarana pengisian LNG sebagai penunjang kegiatan usaha Niaganya serta sarana dan fasilitas penerima LNG di konsumen.
(5) Dalam hal Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana untuk melakukan kegiatan pengangkutan LNG, Pemegang Izin Usaha hanya dapat menyalurkan LNG kepada konsumen akhir.
(6) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga BBG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 mempunyai kewajiban:
a. mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; dan
b. melakukan kegiatan penyaluran BBG untuk sektor transportasi secara langsung dan/atau melalui penyalur BBG yang ditunjuk atau melalui seleksi.
(7) Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Usaha Niaga CNG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf h selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai kewajiban:
a. memiliki dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. menyalurkan CNG kepada:
1) konsumen akhir;
2) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga CNG yang mempunyai atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan
dan/atau pengangkutan CNG yang menyalurkan CNG ke konsumen akhir;
dan/atau
3) Pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan Niaga Gas Bumi melalui Pipa atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi (Pipa Dedicated Hilir) yang menyalurkan Gas Bumi hasil regasifikasi ke konsumen akhir,
c. mempunyai dan/atau menguasai sarana dan fasilitas berupa Stasiun Kompresi CNG dan/atau fasilitas pengangkutan CNG (Tube Skid/Gas Transport Module) dan/atau fasilitas penerima di konsumen.
(8) Dalam hal Pemegang Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana untuk melakukan kegiatan pengangkutan CNG, Pemegang Izin Usaha hanya dapat menyalurkan CNG kepada konsumen akhir.