Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 29 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyediakan dan menanggung seluruh dana dan risiko; b. mengadakan kontrak kerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data; c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Survei Umum kepada Direktur Jenderal; d. menyampaikan salinan seluruh data hasil Survei Umum paling lama 3 (tiga) bulan setelah Survei Umum selesai; dan e. melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Survei. (2) Kontrak kerja sama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat kententuan sebagai berikut: a. lingkup kerja sama; b. jangka waktu kontrak kerja sama; c. hak atas kepemilikan dan pemasyarakatan data hasil Survei Umum; d. kewajiban Pemegang Izin untuk pelaporan mengenai penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan data; e. kewajiban Pemegang Izin untuk menyediakan dan menanggung seluruh dana dan resiko; f. kewajiban Pemegang Izin untuk menyerahkan seluruh data hasil kegiatan Survei Umum termasuk data hasil olahan interprestasi dan data penunjang lainnya dalam keadaan layak pakai; g. kewajiban Pemegang Izin memberikan dukungan dalam rangka promosi Wilayah Kerja baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal dari wilayah kegiatan Survei Umum; h. kewajiban Pemegang Izin untuk melakukan evaluasi data dalam rangka perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja; dan i. kewajiban Pemegang Izin untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil setiap pemasyarakatan data. (3) Pemegang Izin yang melakukan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh kepada Menteri.
Your Correction